Kasus Gagal Ginjal Akut Dibahas Lagi DPR Minta Bikin Pansus

Redaksi
Redaksi
2 Min Read



RM.id  Rakyat Merdeka – Senayan mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan santunan kepada korban kasus gagal ginjal akut. Hal itu sebagaimana hasil kesepakatan rapat kerja (raker) DPR dengan Pemerintah pada 2 November 2022.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan kasus gagal ginjal akut. Termasuk, memberi perhatian ke korban.

“Kemenkes akan memberikan santunan dan memberikan biaya pengobatan kepada seluruh korban gagal akut. Ini akan menjadi komitmen kami,” tegas Charles usai audiensi dengan Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

Berita Terkait : Tiga Tersangka Korporasi Diduga Pasok Bahan Baku

Menurut Charles, DPR sepakat dengan keluarga korban bahwa negara harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Karena itu, negara harus menuntaskan permasalahan tersebut serta bisa menjamin kesehatan dan keamanan obat dan makanan bagi rakyatnya.

“Negara adalah pihak yang memiliki perangkat untuk memastikan masyarakat bisa mengkonsumsi obat-obatan dan makanan secara aman, tetapi ini tidak dilakukan dengan baik,” kata Politikus PDIP ini.

Sementara, Anggota Tim Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Al Araf mengatakan, tragedi gagal ginjal akut pada anak belum selesai. Meskipun kasus barunya sudah tidak ada lagi.

Berita Terkait : Selamat Jalan King Pele

“Kami mendesak DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggungkap dan menyelesaikan tragedi obat beracun yang telah menyebabkan 324 orang anak menjadi korban,” kata Al Araf di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Al Araf menyebut, alasan pihaknya mendorong pembentukan Pansus kasus gagal ginjal akut. Pertama, belum ada standar pengujian kadar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia bilang, kasus gagal ginjal misterius ditemukan pada Januari 2022, sudah setahun. Tapi, belum ada langkah konkret dari BPOM dalam melakukan standardisasi pengujian etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
 Selanjutnya 





Baca juga di RM.id

- Advertisement -
Share this Article
Leave a comment