Kemungkinan Pemilu Buyar Gegera KIP Cabut SK KPU No 349/2024 

Muhtar Sadili
Muhtar Sadili
13 Min Read

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, Menpora Era SBY

Siang ini, Rabu 03/04/24, sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) menurut Ted Hilbert dari dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), KIP telah mencabut SK KPU No 349/2024 yang sebelumnya dengan No 345/2024.

Karenanya tidak mendapat “hak pengecualian” lagi atas UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Putusan KIP semakin mewarnai “Perang Bintang” yang sedang terjadi juga di Mahkamah Konstitusi.

Para Ahli IT dari Pihak 01 dan 03; Yudi Prayudi, Dr Leony Lidya dan Ir Hairul Anas sudah dengan sangat baik memaparkan kebobrokan Sistem IT KPU termasuk dengan SIREKAP kemarin.

Dilawan hari ini oleh mereka yang diajukan sebagai “Ahli IT” oleh Pihak 02, yakni Prof Marsudi Kisworo, Yudistira Dwi Wardana dan Andre Putra Hermawan selaku saksi dari ASN KPU.

Saya menyebut para Ahli dan Saksi dari Pihak 02 meragukan bahwa KPU percaya diri dengan SIREKAP.

Salah satu di antaranya secara jelas malah mengatakan bahwa Program SIREKAP ini boleh saja dihentikan dan dihapus setelah perhitungan manual berjenjang selesai dilakukan.

Sebuah pernyataan yang Absurd dan sangat tidak berdasar, mengingat SIREKAP sudah memboroskan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat milyaran dan terbukti malahan membuat Keonaran.

Ironis para “Ahli” dari Pihak 02 hari ini, karena berani tampil mempertaruhkan keilmuannya demi membela sebuah sistem bernama SIREKAP yang jelas telah membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat.

Profesor mengatakan hanyalah “kesalahan teknis” dengan tidak melihat detail sementara tidak mungkin secara logis dilakukan oleh mesin tanpa dari manusia. Dia menyebut OCR dan OMR memang sering salah.

Profesor tersebut bahkan menemukan fakta bahwa SIREKAP dapat diunduh dengan mudah melalui APK-mirror.

Di situ ada banyak program bajakan yang populer digunakan oleh Para pengguna HP di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Temuan ini jika benar maka harusnya diperiksa oleh MK bahkan oleh Kepolisian atau Pihak yang berwajib.

Program yang digunakan tidak semuanya resmi berasal dari Apps resmi yang disediakan olah KPU, melainkan tidak jelas dan kredibilitas rendah.

Hal ini sangat berbanding 180° dengan temuan Ahli yang dihadirkan oleh Tim 03 sehari sebelumnya, Ir. Hairul Anas, CEO Robot Biru.

Dia melakukan monitoring dengan durasi 15 menit sekali di SIREKAP begitu mengetahui ada Anomali.

Dia bahkan telah menemukan 443 ribu perubahan dari data TPS yang ada, jauh berbeda dari Pengakuan Ketua KPU pada akhir Februari 2024.

Pengakuannya tentang sejumlah 154.541 TPS, yang itupun sudah sebesar 18% lebih dari total 823.226 TPS di seluruh Indonesia, merupakan angka tidak akurat bagi sebuah sistem pemilu.

Ahli dari Tim 01, Yudi Prayudi dua hari sebelumnya (Senin, 01/04/24) sudah menyampaikan temuan Fakta bahwa SIREKAP memiliki selisih angka Puluhan juta.

Angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memiliki algoritma yang diprogram untuk “mengunci” perolehan angka suara paslon tertentu.

Itu terjadi semenjak awal perhitungan suara dan sampai hasil akhir perhitungan manual berjenjang tidak pernah berubah dari prosentase 24%-58%-17%.

Inilah yang bahkan disebut oleh Kuasa Hukum 01 sebagai SIREKAP sebagai alat bantu kecurangan Pemilu.

Sebenarnya ada pengakuan menarik dari Yudistira DW di MK tadi bahwa data pertama SIREKAP berasal dari Sorong pukul 11.04 WIB berasal dari TPS 01 Marik Mau, Malobotom, Sorong Papua Barat dan telah dinaikkan pukul 18.30 WIB di website KPU.

Ini sekaligus mengkonfirmasi temuan saya sebelumnya bahwa SIREKAP sudah menampilkan Angka pada pukul 19.36 WIB dengan Prosentase sebagaimana temuan selama ini dan tidak pernah berubah hingga akhir.

Dia juga mengakui bahwa data SIREKAP memang bisa diubah di level tertentu meski -katanya- tetap ada LogActivity Monitoringnya sebagai pengaman bilamana diperlukan catatan perubahan tersebut.

 

Namun hal paling krusial yang tidak pernah bisa dan mau dijawab oleh KPU atau bahkan para ” Ahli” dari 02 tersebut adalah keberadaan Server Cloud SIREKAP yang terdapat di Alibaba.com Singapore, tepatnya di Aliyun Computing Co Ltd.

Ini merupakan pelanggaran dari UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 dan sekaligus UU ITE / Infornasi Transaksi Elektronik No 01/2024 yang merupakan Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016.

KPU dan Tim 02 tampak diam dengan terbongkarnya di sidang KIP beberapa waktu lalu yang sebelumnya sudah saya ungkap sejak awal Pemilu 2024 silam.

Persidangan KIP yang menolak SK KPU No 349/2024 yang sebelumnya mau berusaha merahasiakan sumber data perhitungan manual berjenjang yang disimpan dalan Common Separated Value (CSV) telah gagal total.

KPU harus menyerahkan kepada publik atau Auditor Independen file CSV tersebut.

Ini menjadi menarik karena sebelumnya di MK juga terbongkar fakta bahwa KPU mengaku sebelumnya sudah diaudit oleh BRIN dan diasistensi teknisnya oleh BSSN, namun tidak ada laporan resminya hingga sekarang.

 

Kalau file CSV sesuai amanah sidang KIP dan hasil audit BRIN atau asistensi BSSN ini diungkap ke publik, maka bisa jadi akan ambyar hasilnya.

Karena bisa jadi akan terbuka bobrok data selama ini yang berusaha ditutupi. Apalagi kalau ternyata soal “audit BRIN dan asistensi dari BSSN” tersebut tidak ada kenyataannya.

Ada kebohongan publik lagi, sebagaimana soal server cloud di alibaba.com itu bisa terbongkar.

Saya tetap mendesak audit forensik dan audit investigatif IT KPU (tidak hanya SIREKAP) secara independen tetap harus dilakukan, agar hasil pemilu tidak buyar dan tidak dianggap sesuatu yang ambyar.

Kemungkinan Pemilu Buyar Gegera KIP Cabut SK KPU No 349/2024

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, Kemenpora Era SBY

Siang ini, Rabu 03/04/24, sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) menurut Ted Hilbert dari dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), KIP telah mencabut SK KPU No 349/2024 yang sebelumnya dengan No 345/2024.

Karenanya tidak mendapat “hak pengecualian” lagi atas UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Putusan KIP semakin mewarnai “Perang Bintang” yang sedang terjadi juga di Mahkamah Konstitusi.

Para Ahli IT dari Pihak 01 dan 03; Yudi Prayudi, Dr Leony Lidya dan Ir Hairul Anas sudah dengan sangat baik memaparkan kebobrokan Sistem IT KPU termasuk dengan SIREKAP kemarin.

Dilawan hari ini oleh mereka yang diajukan sebagai “Ahli IT” oleh Pihak 02, yakni Prof Marsudi Kisworo, Yudistira Dwi Wardana dan Andre Putra Hermawan selaku saksi dari ASN KPU.

Saya menyebut para Ahli dan Saksi dari Pihak 02 meragukan bahwa KPU percaya diri dengan SIREKAP.

Salah satu di antaranya secara jelas malah mengatakan bahwa Program SIREKAP ini boleh saja dihentikan dan dihapus setelah perhitungan manual berjenjang selesai dilakukan.

Sebuah pernyataan yang Absurd dan sangat tidak berdasar, mengingat SIREKAP sudah memboroskan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat milyaran dan terbukti malahan membuat Keonaran.

Ironis para “Ahli” dari Pihak 02 hari ini, karena berani tampil mempertaruhkan keilmuannya demi membela sebuah sistem bernama SIREKAP yang jelas telah membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat.

Profesor mengatakan hanyalah “kesalahan teknis” dengan tidak melihat detail sementara tidak mungkin secara logis dilakukan oleh mesin tanpa dari manusia. Dia menyebut OCR dan OMR memang sering salah.

Profesor tersebut bahkan menemukan fakta bahwa SIREKAP dapat diunduh dengan mudah melalui APK-mirror.

Di situ ada banyak program bajakan yang populer digunakan oleh Para pengguna HP di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Temuan ini jika benar maka harusnya diperiksa oleh MK bahkan oleh Kepolisian atau Pihak yang berwajib.

Program yang digunakan tidak semuanya resmi berasal dari Apps resmi yang disediakan olah KPU, melainkan tidak jelas dan kredibilitas rendah.

Hal ini sangat berbanding 180° dengan temuan Ahli yang dihadirkan oleh Tim 03 sehari sebelumnya, Ir. Hairul Anas, CEO Robot Biru.

Dia melakukan monitoring dengan durasi 15 menit sekali di SIREKAP begitu mengetahui ada anomali.

Dia bahkan telah menemukan 443 ribu perubahan dari data TPS yang ada, jauh berbeda dari Pengakuan Ketua KPU pada akhir Februari 2024.

Pengakuannya tentang sejumlah 154.541 TPS, yang itupun sudah sebesar 18% lebih dari total 823.226 TPS di seluruh Indonesia, merupakan angka tidak akurat bagi sebuah sistem pemilu.

Ahli dari Tim 01, Yudi Prayudi dua hari sebelumnya (Senin, 01/04/24) sudah menyampaikan temuan Fakta bahwa SIREKAP memiliki selisih angka Puluhan juta.

Angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memiliki algoritma yang diprogram untuk “mengunci” perolehan angka suara paslon tertentu.

Itu terjadi semenjak awal perhitungan suara dan sampai hasil akhir perhitungan manual berjenjang tidak pernah berubah dari prosentase 24%-58%-17%.

Inilah yang bahkan disebut oleh Kuasa Hukum 01 sebagai SIREKAP sebagai alat bantu kecurangan Pemilu.

Sebenarnya ada pengakuan menarik dari Yudistira DW di MK tadi bahwa data pertama SIREKAP berasal dari Sorong pukul 11.04 WIB berasal dari TPS 01 Marik Mau, Malobotom, Sorong Papua Barat dan telah dinaikkan pukul 18.30 WIB di website KPU.

Ini sekaligus mengkonfirmasi temuan saya sebelumnya bahwa SIREKAP sudah menampilkan Angka pada pukul 19.36 WIB dengan Prosentase sebagaimana temuan selama ini dan tidak pernah berubah hingga akhir.

Dia juga mengakui bahwa data SIREKAP memang bisa diubah di level tertentu meski -katanya- tetap ada LogActivity Monitoringnya sebagai pengaman bilamana diperlukan catatan perubahan tersebut.

Namun hal paling krusial yang tidak pernah bisa dan mau dijawab oleh KPU atau bahkan para ” Ahli” dari 02 tersebut adalah keberadaan Server Cloud SIREKAP yang terdapat di Alibaba.com Singapore, tepatnya di Aliyun Computing Co Ltd.

Ini merupakan pelanggaran dari UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 dan sekaligus UU ITE / Infornasi Transaksi Elektronik No 01/2024 yang merupakan Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016.

KPU dan Tim 02 tampak diam dengan terbongkarnya di sidang KIP beberapa waktu lalu yang sebelumnya sudah saya ungkap sejak awal Pemilu 2024 silam.

Persidangan KIP yang menolak SK KPU No 349/2024 yang sebelumnya mau berusaha merahasiakan sumber data perhitungan manual berjenjang yang disimpan dalan Common Separated Value (CSV) telah gagal total.

KPU harus menyerahkan kepada publik atau Auditor Independen file CSV tersebut.

Ini menjadi menarik karena sebelumnya di MK juga terbongkar fakta bahwa KPU mengaku sebelumnya sudah diaudit oleh BRIN dan diasistensi teknisnya oleh BSSN, namun tidak ada laporan resminya hingga sekarang.

Kalau file CSV sesuai amanah sidang KIP dan hasil audit BRIN atau asistensi BSSN ini diungkap ke publik, maka bisa jadi akan ambyar hasilnya.

Karena bisa jadi akan terbuka bobrok data selama ini yang berusaha ditutupi. Apalagi kalau ternyata soal “audit BRIN dan asistensi dari BSSN” tersebut tidak ada kenyataannya.

Ada kebohongan publik lagi, sebagaimana soal server cloud di alibaba.com itu bisa terbongkar.

Saya tetap mendesak audit forensik dan audit investigatif IT KPU (tidak hanya SIREKAP) secara independen tetap harus dilakukan, agar hasil pemilu tidak buyar dan tidak dianggap sesuatu yang ambyar.

- Advertisement -
Share this Article
Leave a comment