PKB Istiqomah Proporsional Terbuka, Ini Kata Cak Imin

Muhtar Sadili
Muhtar Sadili
3 Min Read

Jakarta, majalahrm.id – Kemunculan wacana pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup telah membuat angin politik bertiup kencang. Angin itu banyak mengusik konsolidasi partai politik yang berpatokan pada sistem proporsional terbuka pasca pemilu 2019.

Menanggapi gelagat tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan partainya tetap mendukung Pemilu 2024 nanti dengan mekanisme proporsional terbuka.

“Kami tegaskan sekali lagi PKB akan tetap mendukung pemilu 2024 dengan proporsional terbuka,” ujar Cak Imin pada Jum’at 13 Januari 2023.

Meski begitu, Cak Imin mengatakan bisa saja partainya mendukung wacana sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Namun, kata dia, jika pembahasan mengenai mekanisme pemilu tersebut sudah berlangsung dari lama, bisa saja PKB mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.

“Sekali lagi, bisa saja kami mendukung sistem proporsional tertutup jika sudah dibahas sejak empat tahun lalu,” kata dia dalam pidatonya.

Sebelumnya, beredar wacana mengenai pelaksanaan pemilu proporsional tertutup. Artinya, sistem pemilu akan menggunakan sistem pencoblosan gambar partai alih-alih mencoblos calon legislatif.

Wacana ini muncul setelah adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Pemilu sehingga mekanisme pelaksanaan pemilu bisa dikembalikan lagi seperti pemilu yang terdahulu.

Selain itu, Cak Imin juga menegaskan PKB menolak wacana penundaan pemilu. Termasuk, kata dia, menolak wacana perpanjangan periode masa kerja presiden dan wakilnya.

“Kami tegaskan lagi, PKB tetap mendukung pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti,” kata Cak Imin.

Sebanyak 8 elite partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendeklarasikan penolakan penggunaan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, kemarin, Ahad, 8 Januari 2023. Mereka tetap menginginkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun 8 parpol dalam persamuhan itu terdiri atas gabungan parpol pendukung pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi serta parpol oposisi.

Partai anggota koalisi pemerintahan yang ikut menolak adalah adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara dua partai oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang absen hadir. Pasalnya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini mendukung Pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Lantas apa yang menjadi perbedaan antara sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka?

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Pada sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Sumber tempo.co

- Advertisement -
Share this Article
Leave a comment