RUU PPSK Jadi Momentum Kesetaraan Bisnis Bagi Koperasi Simpan Pinjam

Saiful
Saiful
3 Min Read



RM.id  Rakyat Merdeka – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini tengah bergulir di DPR, diharapkan menjadi momentum bagi para pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan pelaku bisnis yang lain.

Hal tersebut diungkapkan Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir. Menurutnya, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP yang membuat koperasi di sektor itu diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

“Adanya RUU PPSK koperasi berpeluang tidak didiskriminasi lagi. Jadi naik kelas, diperlakukan sama dengan badan hukum yang lain,” ujar Revrisond dalam keterangan resminya, Kamis (23/11).

Berita Terkait : PPP Bantu Korban Gempa Cianjur

Meski ada berbagai wacana yang berkembang terkait hal itu, ia menilai penolakan sejumlah pihak terkait pengawasan koperasi oleh OJK terlalu dini sebab masih banyak hal yang terus dibahas.

Misalnya saja terkait kompartemen khusus koperasi dalam RUU PPSK, menurut dia, juga belum secara konkret diketahui konten dan esensinya seperti apa.

“Sehingga ini justru menjadi peluang bagi berbagai pihak untuk mengusulkannya,” ujar Revrisond.

Berita Terkait : Harkopnas Tahun Depan Momentum Tegakkan Asas Kekeluargaan Koperasi

Selain itu, pengawasan oleh OJK hanya untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan dengan skala yang besar dan bukan untuk koperasi di bidang produksi dan konsumsi.

Ia mengatakan, memang sudah seharusnya OJK berkewajiban mengurusi seluruh usaha yang bergerak di sektor keuangan. Terlebih sampai saat ini urusan pengawasan koperasi belum juga tuntas sebab UU Nomor 25/1992 tidak mencakup soal pengawasan.

Sehingga praktis urusan pengawasan koperasi tidak dilakukan dengan optimal karena belum adanya payung hukum yang relevan mengenai pengawasan koperasi. Belum lagi terkait urusan penjamin simpanan yang juga belum diatur dalam regulasi khusus.

Berita Terkait : Dekopin: Cara Kerja Koperasi Berbeda Dengan Perbankan

Di seluruh dunia, sambung Revrisond, tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan yang bukan koperasi.

Semuanya diperlakukan sama karena memiliki badan hukum dan bergerak di sektor keuangan. Sejak OJK dibentuk, lanjut dia, seharusnya KSP diakomodir sebagaimana berbagai sektor lain yang bergerak di bidang keuangan.

Karena itu, tidak heran jika terjadi problem seperti delapan KSP bermasalah yang merugikan negara puluhan triliun rupiah karena sejak awal tidak dimasukkan dalam pengawasan yang prudent dan profesional sesuai dengan kapasitasnya.
 Selanjutnya 





Source link

- Advertisement -
Share this Article
Leave a comment